Persis tujuh hari ditahan di Markas Besar Polri, Selasa (1/9/2009), Muhammad Jibril alias Muhammad Ricky Ardhan resmi ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Jibril diduga berperan sebagai pencari dana kegiatan jaringan teroris di Indonesia, termasuk peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott, Juli lalu.
Jibril dilaporkan aktif mengelola arrahmah.com, situs yang menghadirkan berbagai berita internasional, termasuk rubrik khusus terkait jihad di berbagai belahan dunia. Situs yang sempat diblokir beberapa hari itu, kini sudah bisa diakses kembali meski harus mendompleng di situs lain. (Liputan6.com)
Selasa, September 01, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar