Jakarta, 7 Juli 2009 06:20
Tingkat kematian ibu melahirkan di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) dengan perkiraan sekitar 19 ribu kematian setiap tahun atau empat ribu ibu meninggal dari setiap 100.000 persalinan.
"Status kesehatan di Indonesia masih termasuk yang terendah di wilayah Asia Pasifik. Indonesia hanya memiliki 13 dokter untuk setiap 100 ribu orang, sehingga Indonesia merupakan salah satu negara dengan rasio terendah di Asia," kata Direktur Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Rizal Sukma di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut hasil penelitian CSIS, saat ini 70% dari penduduk pedesaan di Indonesia menghadapi keterbatasan akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Sekitar 124 juta diantaranya tidak memiliki jaminan kesehatan dan lebih dari satu juta orang Indonesia memilih berobat ke luar negeri.
Selain itu, hanya 15% dari jumlah dokter di Indonesia yang memiliki spesialisasi atau hanya satu dokter spesialis ontologi untuk menangani 4,5 juta penduduk.
Rizal Sukma mengatakan, masalah pendidikan dan kesehatan di Indonesia sudah menjadi problematika sejak lama yang hingga kini belum bisa diselesaikan hingga tuntas.
Sehubungan dengan itu, CSIS bersama berbagai unsur pemangku kepentingan melakukan perumusan rencana lengkap yang secara teknis disebut roadmap komprehensif" di sektor kesehatan yang melibatkan sekita 20 pembuat kebijakan, analis, praktisi, ekonom, asuransi/ jaminan kesehatan, kalangan industris dan asosiasi.
Menurut Rizal, roadmap kesehatan sangat mendesak mengingat tantangan yang dihadapi sektor kesehatan sangat kompleks.
Rekan Rizal, Hadi Soesastro, mengatakan bahwa CSIS melakukan kerja sama dengan para aktivis, praktisi, dan pengguna jasa kesehatan, untuk merumuskan roadmap yang akan disampaikan kepada kabinet pemerintahan mendatang guna dilaksanakan .
Dalam proses perumusan roapmap kesehatan ini, CSIS menunjuk dua akademisi yakni Hasbullah Thabrany dari Universitas Indonesia dan Laksono Trisnantoro dari Universitas Gadjah Mada.
Kedua guru besar itu diminta menganalisis kebijakan sektor kesehatan nasional yang telah ada yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Sistem Kesehatan Nasional, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan lain-lain. (Gatra)
Sabtu, Juli 25, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wah perlu perthatian lebih dari pemerintah tuh.
BalasHapus