Get paid To Promote at any Location

Selasa, Juni 16, 2009

Pemalsu SIM Diancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Tersangka pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM), Ubhi Hadijono Pramadi, 37 tahun, warga Jalan Kelapa Gading I No. 312 Plamongan Sari, Semarang, ditangkap polisi, setelah adiknya terjaring operasi lalu lintas (lalin) Ditlantas Polda Jateng, di Mangunharjo Tembalang, sambil membawa SIM palsu.

"Ada anggota Ditlantas Polda Jateng yang mencurigai SIM C milik seorang pengendara sepeda motor yang diduga palsu, saat menggelar operasi rutin lalin di Mangunharjo," kata Kapolres Semarang Selatan, AKBP Nurkolis, didampingi Kapolsek Tembalang, AKP Iptu Wahyu Widodo, di Semarang, Jumat (12/6).

SIM C bernomor 840914210285 dan pemiliknya kemudian dibawa ke Polsek Tembalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik reskrim karena diduga memiliki SIM palsu.

"Dalam penyidikan, pembawa SIM yang belakangan diketahui sebagai adik tersangka, mengaku kalau SIM tersebut milik kakaknya yang dititipkan pada dia. Dari keterangan itu, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap Ubhi di rumahnya," ujarnya.

Di hadapan penyidik, saat dimintai keterangan Ubhi mengakui perbuatan membuat SIM dan hanya bermaksud iseng saja. "Saya hanya iseng saja, tidak ada maksud untuk memalsukan SIM tersebut," katanya.

Ubhi mengaku membuat SIM tersebut dengan cara memindai (scan) SIM asli miliknya, kemudian mengedit di komputer. Setelah hasilnya dirasa mendekati aslinya, ia lantas mencetak dalam kertas film.

SIM C palsu yang telah jadi kemudian diserahkan kepada adiknya yang belum mempunyai SIM. Kapolres menambahkan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tembalang untuk pengembangan kasus ini, apakah tersangka menjual SIM palsu kepada orang lain.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen dan diancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara," ujarnya.

(Gatra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar