(22/06/2009) - Presiden Barack Obama hari Senin menandatangani rancangan undang-undang anti rokok yang menempatkan produk tembakau di bawah pemerintah Federal. Undang-undang itu disebut Family Smoking Prevention & Tobacco Control Act.
Rancangan yang disetujui Kongres awal bulan ini memberi Jawatan Pengawasan Pangan & Obat-Obatan FDA wewenang untuk mengurangi kadar nikotin dalam produk tembakau. FDA juga dapat mengatur pemasaran dan iklan produk tembakau.
Presiden Obama memuji RUU itu disetujui kedua pihak di Kongres dan mengatakan UU baru itu akan melindungi anak bangsa dari bahaya merokok. Ia menambahkan, kemenangan telah dicapai setelah sepuluh tahun mendapat tentangan.
Selama bertahun-tahun para pendukung perlunya peraturan yang keras mengenai produk tembakau terus mendapat perlawanan sengit dari lobi industri tembakau yang kuat.
(Voa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar