Get paid To Promote at any Location

Rabu, Juni 10, 2009

RS Omni Berhadapan dengan Komisi IX dan Komnas HAM

Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Rumah Sakit Omni Internasional Senin (08/06/09), menghasilkan empat kesimpulan, antara lain Komisi IX mengusulkan kepada Menteri Kesehatan agar mencabut ijin operasional Rumah Sakit Omni terkait kasus Prita Mulyasari, jika rumah sakit itu tidak segera mencabut dan meminta maaf secara terbuka kepada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni kemarin juga bertemu dengan anggota Komnas HAM.


Selama satu jam lebih perwakilan Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional menyampaikan keterangannya terkait kasus Prita Mulyasari. Pihak Komnas HAM meminta klarifikasi terhadap Manajemen Rumah Sakit Omni yang membuat perbaikan tuntutan dan penambahan pasal yang menyebabkan Prita di penjara.

Kelima orang dari pihak Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional yang datang memenuhi panggilan Komnas HAM tidak bersedia memberikan keterangan seputar pemanggilan itu.

Sementara hasil rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direksi Rumah Sakit Omni Internasional kemarin menghasilkan 4 kesimpulan, yang akan diusulkan kepada Menteri Kesehatan. Yakni yang pertama, Komisi IX tidak puas dengan jawaban dari pihak Rumah Sakit Omni, kedua, mengusulkan mencabut ijin operasi Rumah Sakit Omni, ketiga, mencabut tuntutan Rumah Sakit Omni kepada Prita Mulyasari dan keempat, Rumah Sakit Omni harus meminta maaf secara terbuka kepada Prita Mulyasari. Bila hal ini tidak dilaksanakan, Komisi IX tidak segan akan bertindak keras terhadap Rumah Sakit Omni.


Direktur Utama Omni Internasional Bina Ratna menanggapi kesimpulan dari rapat dengan anggota parlemen ini akan menjadi pertimbangan dari institusinya untuk mengambil keputusan terakhir.

(Indosiar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar