Selama satu jam lebih perwakilan Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional menyampaikan keterangannya terkait kasus Prita Mulyasari. Pihak Komnas HAM meminta klarifikasi terhadap Manajemen Rumah Sakit Omni yang membuat perbaikan tuntutan dan penambahan pasal yang menyebabkan Prita di penjara.
Kelima orang dari pihak Manajemen Rumah Sakit Omni Internasional yang datang memenuhi panggilan Komnas HAM tidak bersedia memberikan keterangan seputar pemanggilan itu.
Sementara hasil rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direksi Rumah Sakit Omni Internasional kemarin menghasilkan 4 kesimpulan, yang akan diusulkan kepada Menteri Kesehatan. Yakni yang pertama, Komisi IX tidak puas dengan jawaban dari pihak Rumah Sakit Omni, kedua, mengusulkan mencabut ijin operasi Rumah Sakit Omni, ketiga, mencabut tuntutan Rumah Sakit Omni kepada Prita Mulyasari dan keempat, Rumah Sakit Omni harus meminta maaf secara terbuka kepada Prita Mulyasari. Bila hal ini tidak dilaksanakan, Komisi IX tidak segan akan bertindak keras terhadap Rumah Sakit Omni.
Direktur Utama Omni Internasional Bina Ratna menanggapi kesimpulan dari rapat dengan anggota parlemen ini akan menjadi pertimbangan dari institusinya untuk mengambil keputusan terakhir.
(Indosiar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar