Pada 13 Maret 2009, saya dan ibu membeli enam gelang emas seberat 14,7 gram totalnya di Toko Mas Myer di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada hari itu, harga emas adalah Rp 265.000 per gram. Setelah disertai ongkos, harga gelang jatuh pada Rp 4.500.000. Semula kami ragu karena gelang tersebut agak tipis dan terlihat kurang kuat, namun penjual terus meyakinkan bahwa gelang tersebut kuat. Terlebih apabila sampai rusak atau putus dapat mereka perbaiki.
Seminggu setelah pembelian, salah satu gelang putus. Lalu ibu saya membawanya kembali ke Toko Myer untuk direparasi, mereka bersedia memperbaiki tanpa dikenakan biaya.
Seminggu setelah itu, salah satu gelang putus lagi. Karena ibu saya sedang keluar kota, maka baru dua minggu kemudian gelang itu dibawa ke toko untuk direparasi. Pada 4 April 2009, kami kembali ke Toko Myer. Ibu saya berniat untuk tukar tambah gelang dengan gelang yang lebih berat dan lebih kuat agar tidak putus lagi. Begitu mengutarakan niat untuk tukar-tambah, penjual langsung mengatakan bahwa nilai gelang akan dipotong ongkos sebesar Rp 1.500.000. Kontan, kami kaget. Umur gelang tersebut belum mencapai satu bulan. Toko hanya bersedia menerima gelang dengan nilai Rp 3.087.000 terkait dengan harga emas hari itu, yaitu Rp 210.000 per gram.
Kami berusaha tawar-menawar agar nilai gelang tidak dipotong hingga sebanyak itu, mengingat gelang belum mencapai 1 bulan dan kami berniat untuk tukar tambah. Hal ini berujung pada pertengkaran. Penjual berargumen bahwa mereka tidak dapat menilai berdasarkan harga jual karena sekarang barang telah cacat. Di pihak lain, mereka juga terus menekankan bahwa barang yang dijual itu tidak cacat dan kesalahan ada pada pemakai. Penjual juga menyatakan bahwa telah terjadi penyusutan nilai karena barang tersebut sudah sempat berpindah tangan. Semua argumen ini disampaikan dengan kata-kata yang kasar dan tidak sopan. Kami juga tidak dapat menghubungi pemilik toko secara langsung karena menurut penjual, pemiliknya sedang ke luar kota.
Ibu saya memberikan alternatif, bagaimana kalau kami tidak jadi tukar tambah dengan ketentuan jika pada kemudian hari gelang patah lagi maka bisa direparasi tanpa biaya. Alternatif ini pun ditolak oleh penjual. Kami sungguh merasa tertipu. Mendengar hal ini, penjual mengeluarkan kata-kata yang menyinggung ibu saya.
Akhirnya, kami memutuskan untuk menjual gelang tersebut dengan kerugian Rp 1.400.000 agar pada kemudian hari tidak perlu berhubungan dengan toko tersebut lagi. Hal ini sungguh tidak profesional. Pelanggan dilayani dengan kasar dan tidak etis.
(Lita Lewa)
Sabtu, April 11, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar